TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah beberapa kali menunjukkan perhatiannya terhadap kasus kebakaran akibat penggunaan pom mini untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Tepian.
Serangkaian kasus kebakaran yang berulang dan menyebabkan korban jiwa yang tak terhindarkan ini pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan tindakan tegas, melalui pengaturan regulasi penggunaan pom mini untuk penjualan BBM.
“Keputusan ini bukanlah suatu tindakan yang diambil secara spontan, melainkan hasil dari proses kajian yang mendalam terhadap aspek-aspek hukum yang terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengakui bahwa posisi pemerintah dalam konteks ini sangatlah rumit. Di satu sisi, pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat, namun di sisi lain, ada tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berada dalam batas-batas hukum yang berlaku.
Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha pom mini atau penjual BBM eceran.
“Harapannya, regulasi yang lebih ketat ini akan menjadi landasan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk lebih mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pria berinisial AH itu berharap bahwa dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan, tidak akan lagi diperlukan tindakan penertiban yang dapat menimbulkan konflik.
Sebaliknya, kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kita harapkan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan terkendali bagi masyarakat,” tutupnya. (Ehd)