Terkiniku.com, Jakarta — Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa pembahasan mengenai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak serta dilakukan tanpa tergesa-gesa.
Puan menyebutkan bahwa Komisi III DPR RI masih terus membahas RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pakar serta perwakilan dari masyarakat, pada setiap tahapannya.
Hingga saat ini, draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sedang dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, setelah pembahasan daftar inventaria masalah (DIM).
“Mengenai KUHAP, DPR sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan, dan dilakukan secara terbuka,” ungkap Puan usai rapat paripurna di Jakarta (15/7/2025).
Puan memastikan pembahasan ini tidak akan dipercepat hanya untuk mengejar waktu. Ia juga menyebutkan bahwa penyerapan aspirasi juga sudah dilakukan dari beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, DPR bersama dengan Pemerintah telah menargetkan RKUHAP dapat terselesaikan pada September mendatang, dengan harapan, KUHAP yang baru tersebut bisa berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pimpinan Komisi III DPR RI juga mengatakan bahwa draf RKUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk proses finalisasi setelah melewati tahap penyelarasan redaksional tuntas. Pihak mereka menegaskan bahwa masukan dari pihak sipil masih dapat dimasukkan apabila disetujui seluruh fraksi di DPR.
“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan lalu, dan kami akan membuka hal ini pada waktunya nanti,” tutup Puan. (Dil)



