Terkiniku.com, Nasional – Komisi III DPR RI kembali mengklarifikasi keresahan masyarakat sipil atas sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Ketua Komisi III DPP RI, Habiburokhman, mengatakan, klarifikasi itu dilakukan karena ada sejumlah narasi terkait KUHAP yang diklaim tidak benar dan tersebar secara masif di media massa.
“Ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa, makanya kami secara khusus untuk menyampaikan ini ya, klarifikasi ini,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sejumlah poin disampaikan Habiburokhman sebagai klarifikasi atas kontroversi yang beredar usai pengesahan KUHAP. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
