Terkiniku.com, Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen pada Selasa (16/9/2025).
Persetujuan ini diberikan usai seluruh fraksi partai politik sepakat berdasarkan hasil uji kelayakan serta kepatuhan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan para hakim baru untuk bekerja profesional.
Mereka juga dituntut untuk menjaga independensi lembaga peradilan. Pihaknya menegaskan pentingnya mengembalikan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Ia mengutip pesan Al-Imam Munawi yang mengatakan, beratnya tanggung jawab seorang hakim agar tidak terjebak dalam cinta kekuasaan serta jabatan yang berpotensi menimbulkan praktik suap.
Sepuluh nama yang disetujui antara lain: Suradi (Kamar Pidana), Ennid Hasanuddin, Heru Pramono (Kamar Perdata), Lailatul Arofah, Muhayah (Kamar Agama), Hari Sugiharto (Kamar TUN), Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting (Kamar TUN Khusus Pajak), Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer), serta Moh. Puguh Haryogi sebagai hakim ad hoc HAM di MA.
berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)



