Terkiniku.com, Nasional – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melanggar HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, poin pertama berpotensi melanggar HAM yakni, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa.
“Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa.”
Selain itu, Anis menegaskan ketentuan penyelidikan, penyidikan, dan penggunaan upaya paksa harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat
Hal ini dilakukan baik secara internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang serta potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka, atau korban. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



