Terkiniku.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai pergeseran kuota haji 2024 sebagai bukti penting. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut.
Dalam SK tersebut, tercantum pembagian 20 ribu kuota tambahan. Sehingga menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam konferensi persnya, SK tersebut telah menjadi salah satu bukti yang dikantongi.
Menurutnya, hal tersebut penting karena akan menjadi acuan KPK. Termasuk, mengenai alasan SK tersebut dibuat, apakah sengaja atau telah ada sejak awal.
“Nah ini yang sedang kami dalami.”
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, pihaknya sedang mengusut alur perintah dalam pergeseran kuota haji. Hal tersebut dianggap membuka kemungkinan terdapat perintah dari pimpinan yang lebih tinggi.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)