TERKINIKU.COM Pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari.
Dalam konteks ini, undang-undang pemilihan umum di Indonesia memungkinkan sejumlah lembaga untuk melakukan hitung cepat atau quick count guna memprediksi hasil pemilu pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Namun, hasil resmi dari Pilpres sebenarnya baru dapat diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara.
Menariknya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatur hal ini dalam putusan 24/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut memperbolehkan quick count untuk disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, memberikan gambaran awal kepada masyarakat tentang perkembangan hasil Pilpres.
Hasil quick count dari enam lembaga tersebut akan tersedia untuk diakses oleh masyarakat, baik melalui versi desktop, mobile, atau aplikasi.
Keenam lembaga survei yang terlibat dalam quick count ini meliputi Litbang Kompas, Politika Research and Consulting (PRC), Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Voxpol Center Research & Consulting. Partisipasi mereka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang kecenderungan hasil Pilpres 2024.
Pemungutan suara Pilpres sendiri akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat di seluruh Indonesia. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan perhitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara, yang akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, yang merupakan tahap penting dalam penentuan hasil resmi Pilpres.
Pilpres 2024 diprediksi akan diikuti oleh 204.807.222 pemilih, yang juga akan berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada saat yang sama. Dengan demikian, Pilpres ini menjadi bagian integral dari proses demokrasi Indonesia yang melibatkan partisipasi luas dari rakyatnya.