Senin, Juni 9, 2025
spot_img

KPU Kaltim Paparkan Mekanisme Calon Perseorangan Gubernur dan Wagub

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), usai melangsungkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 30 April lalu, maka tahap selanjutnya adalah pemenuhan dukungan bagi calon perseorangan.

Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, dengan tegas mengatakan bahwa proses ini mengacu pada UUD Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 40 dan Pasal 41, yang menetapkan berbagai mekanisme yang dapat ditempuh oleh individu yang ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

“Pertama, ada mekanisme melalui partai politik, di mana calon harus memperoleh dukungan sebesar 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah,” jelasnya, dalam sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, di Aula KPU Kaltim, Kamis (2/5/24).

Kedua, mekanisme calon perseorangan, yang jumlah dukungannya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan jumlah DPT sekitar 2 juta, Pasal 41 menetapkan bahwa untuk jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta, dukungan yang diperlukan adalah sebesar 8,5 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar 236.185 orang, dengan syarat dukungan tersebut tersebar di 6 kabupaten/kota.

Selanjutnya, setelah masyarakat mendaftar, KPU Kaltim akan segera melangsungkan sensus.

“Proses ini dianggap lebih besar dan lebih berat dibandingkan sebelumnya, karena sebelumnya menggunakan metode sampling,” bebernya.

Fahmi Idris menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memacu minat masyarakat Kaltim yang berpotensi untuk maju dalam Pilgub. KPU Kaltim meyakini bahwa semakin banyak calon yang muncul, semakin kuat pula demokrasi yang terbentuk.

“Kita berharap proses ini berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat angka partisipasi sebelumnya sudah cukup tinggi, mencapai 79,81 persen,” tuturnya.

Terakhir, Fahmi Idris menyampaikan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak mendatang akan mengalami pengurangan, yakni separuhnya, dari yang awalnya 11.441 TPS.

“Hal ini disebabkan rencana penggabungan TPS agar setiap TPS memiliki maksimal 600 pemilih dan dapat digabungkan jika lokasinya berdekatan,” tutupnya. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar