TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, sorot pendekatan kepada pelaku usaha, terkait penegakkan aturan, dalam Rapat Pansus II, bahas Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda pada Rabu (5/6/24).
Ia menyampaikan bahwa menegakkan aturan tidaklah mudah. Ia juga mengakui bahwa diperlukan pendekatan yang cermat dan bertahap dalam menerapkan persyaratan sertifikasi halal dan higienis bagi pelaku usaha.
Selain itu, ia menyatakan bahwa ketika melakukan peninjauan lapangan, seringkali ditemui kendala dalam ketersediaan fasilitas penting seperti Rumah Potong Unggas (RPU), yang merupakan elemen kunci dalam memastikan produk halal dan higienis.
“Ketidaktersediaan atau keterbatasan RPU di Kota Samarinda berdampak pada ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka penyusunan raperda yang sedang berlangsung, Laila menegaskan bahwa prioritas utama pihaknya adalah memperhatikan pemenuhan fasilitas, khususnya pengadaan RPU.
Menurutnya, pengadaan RPU menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Samarinda.
Tanpa fasilitas yang memadai, upaya pansus DPRD Samarinda dalam menegakkan aturan tersebut tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
Oleh karena itu, Laila menegaskan perlunya upaya bersama dalam memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau belum cukup RPU di Kota Samarinda ini tidak akan bisa tercapai, percuma saja,” tandasnya. (Ehd)