TERKINIKU.COM Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyebaran informasi yang menuduh adanya korupsi dalam pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar, serta isu kontrak modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra mengungkapkan hal ini dalam sebuah jumpa pers di kantor Kemenhan RI di Jakarta, Senin (12/2/24).
Herindra menegaskan bahwa Kemenhan akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang melibatkan Kementerian Pertahanan.
“Pemerintah tidak melanjutkan proses pembelian jet tempur Mirage tersebut karena adanya keterbatasan ruang fiskal,” bebernya.
Oleh karena itu, kabar tentang dugaan korupsi dalam pembelian tersebut dianggap sebagai fitnah, mengingat pemerintah telah membatalkan proses pembelian tersebut.
Selain itu, Herindra juga membantah adanya kabar mengenai kontrak proyek modernisasi alutsista antara Kemenhan dan PT TMI.
“Hingga saat ini tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kementerian Pertahanan dengan PT TMI,” tegasnya.
Meskipun PT TMI disebut-sebut terlibat dalam kontrak modernisasi alutsista dalam dokumen Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024, Herindra menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dalam dokumen tersebut, rencana modernisasi alutsista membutuhkan dana sebesar Rp 1.760 triliun dan dapat menggunakan skema utang asing.
Nama-nama petinggi PT TMI yang disebut-sebut dalam kontrak modernisasi alutsista tersebut, seperti Komisaris Utama PT TIM Glenny H Kairupan dan dewan komisaris Judi Magio Yusuf, merupakan rekan-rekan seangkatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Hal tersebut tidak benar dan bahwa Kemenhan akan mengambil tindakan hukum terkait penyebaran informasi yang tidak benar ini,” tandasnya.