Sabtu, Januari 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lawan Stigma, Raperda HIV/AIDS Kaltim Masuk Prioritas Legislasi 2026

Terkiniku.com, Samarinda – Isu diskriminasi dan stigma sosial yang masih membelenggu para penyintas HIV/AIDS di Kalimantan Timur mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan HIV/AIDS dalam daftar legislasi tahun 2026.

Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah menghapus stigma yang salah dan memberikan payung hukum kuat bagi perlindungan hak serta kerahasiaan data para penyintas.

“Raperda ini merupakan salah satu dari tujuh perda inisiatif yang dianggap mendesak untuk diperbaharui agar sejalan dengan aturan terbaru pemerintah pusat dan realitas sosial di lapangan,” katanya.

Demmu sapaan akrabnya, menekankan bahwa stigma yang salah selama ini justru memperburuk kondisi penyintas dan menghambat upaya penanganan kesehatan secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan, banyak penyintas HIV/AIDS yang dijauhi oleh keluarga dan lingkungan sekitar hanya karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai cara penularan penyakit tersebut.

“Penularannya tidak seseram stigma yang terbangun saat ini. Kalau tidak ada sosialisasi, orang tetap dikucilkan. Itu yang kita tidak ingin,” katanya.

Oleh karena itu, Raperda HIV/AIDS ini tidak hanya akan menyoroti aspek medis dan pencegahan, tetapi secara spesifik akan mengatur soal kerahasiaan data, sosialisasi intensif, serta langkah-langkah untuk mencegah diskriminasi.

“Stigma ini yang sangat menakutkan. Seolah-olah kalau berdekatan pasti kena. Itulah kenapa kerahasiaan harus dijaga.” tegas Demmu.

Baginya, menjaga martabat dan keselamatan psikologis penyintas sama pentingnya dengan upaya medis yang dilakukan pemerintah.

Di sisi lain, Demmu juga menyoroti masalah klasik dalam penyusunan produk legislasi. Ia menekankan bahwa penyusunan Raperda HIV/AIDS kali ini akan dilakukan lebih ketat guna mengatasi ketidaksinkronan antara Naskah Akademik (Nasmik) dan draf Raperda.

“Kadang antara Nasmik dan rancangannya itu tidak nyambung. Padahal apa yang ada di Nasmik itu harus ada di rancangan,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapemperda mewajibkan penyusun Naskah Akademik menggelar FGD komprehensif.

Dalam proses ini, berbagai pihak terkait seperti lembaga pendamping penyintas, dinas terkait, serta organisasi masyarakat sipil akan dilibatkan untuk memastikan dokumen yang dihasilkan komprehensif dan akurat.

Setelah Nasmik dan draf Raperda selesai, dokumen akan dibahas secara internal di Bapemperda sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.

Demmu menyampaikan, agar dengan mekanisme ketat ini dapat memperlancar tahapan pembahasan selanjutnya. “Harapannya nanti di pansus atau komisi tidak ada lagi terlalu banyak perdebatan karena sudah melalui banyak tahapan penyempurnaan,” tegasnya.

Selain upaya penghapusan stigma, Bahar juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, terutama bagi kelompok berisiko. “Jangan malu untuk membersihkan diri,” tuturnya.

Demmu berharap Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk edukasi publik, pencegahan penularan, dan pemastian bahwa penyintas HIV/AIDS di Kaltim bisa mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan yang layak tanpa takut dikucilkan oleh lingkungan sosial.(Fan/ADV DPRD Kaltim)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar