Sabtu, Januari 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Sebut Kewenangan Pusat Hambat Pengawasan Tambang di Kaltim

Terkiniku.com, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan menilai sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan di pemerintah pusat menjadi penghambat utama bagi daerah dalam melakukan pengawasan efektif terhadap kerusakan lingkungan.

“Pengawasan pengelolaan pertambangan menjadi masalah pelik karena seluruh kewenangan perizinan ditarik ke pusat, sehingga kami di daerah memiliki keterbatasan ruang gerak untuk menindak pelanggaran,” kata Firnadi Ikhsan di Samarinda, Sabtu.

Menurut dia, pemerintah pusat yang memegang kendali penuh atas regulasi perizinan semestinya memiliki tanggung jawab dan kapasitas lebih besar untuk memaksa setiap perusahaan agar mematuhi peraturan lingkungan hidup secara ketat.

Ia mengungkapkan bahwa jajaran pemerintah daerah sering kali menyampaikan keluhan terkait ketidakberdayaan mereka dalam mengendalikan maraknya aktivitas tambang liar yang beroperasi secara masif tanpa izin resmi.

Aktivitas pertambangan ilegal dinilai sangat merusak karena para pelakunya beroperasi secara serampangan tanpa mempedulikan kaidah pertambangan yang baik serta sama sekali tidak menjalankan kewajiban pengelolaan pemulihan lingkungan.

Kondisi tersebut tentu berbeda secara fundamental dengan perusahaan tambang resmi yang seharusnya terikat pada kewajiban hukum dan standar operasional prosedur untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah kerjanya.

Kendati demikian, ia tidak menampik fakta di lapangan bahwa perusahaan tambang berizin resmi pun masih banyak yang luput dari pengawasan maksimal sehingga meninggalkan warisan lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi.

Firnadi menegaskan bahwa kerusakan bentang alam yang terjadi di Kalimantan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur, memang didominasi oleh dampak kumulatif dari aktivitas penebangan hutan dan eksploitasi pertambangan yang tidak terkendali.

Politisi ini mengkhawatirkan apabila pembiaran terhadap lemahnya pengawasan ini terus berlanjut, maka daya dukung lingkungan dan luas kawasan kehutanan di Kaltim akan merosot tajam menyerupai kondisi kritis yang pernah terjadi di Pulau Sumatera.

Ia berharap adanya evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pembagian wewenang pengawasan agar pemerintah daerah dapat kembali memiliki peran signifikan dalam menjaga kelestarian alam dan menindak tegas perusak lingkungan di wilayahnya sendiri.
(Fan/Adv DPRD Kaltim)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar