Terkiniku.com, Samarinda – Seorang pria di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda kehilangan sepeda motor usai dipinjamkan pada mantan istrinya. Kasus itu berakhir di tangan aparat kepolisian.
Berinisial CYE (42) harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang membongkar tindak pidana penggelapan atas mantan suaminya SA (49).
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, korban meminjamkan motor miliknya pada pelaku di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.
“Namun, setelah lewat waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku juga tidak bisa dihubungi.”
Korban yang merasa curiga lantas mencoba mendatangi rumah pelaku. Sayangnya, rumah tersebut kosong dan pelaku diketahui telah pergi meninggalkan lokasi.
“Dari situ korban menyadari motor miliknya memang sengaja tidak dikembalikan,” terangnya.
Kemudian, korban melapor dan Unit Opsnal Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Usai menelusuri sejumlah informasi, petugas akhirnyaw menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Palaran.
“Pelaku kami amankan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Makmur, pada Sabtu (11/10).”
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, polisi mengamankan motor milik korban. Diketahui, motif pelaku melakukan aksinya atas keinginan menguasai kendaraan sebab merasa memiliki hak atas harta mantan suaminya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap berkomitmen menindak setiap bentuk kejahatan dan memastikan rasa aman di tengah masyarakat.”



 
                                    