TERKINIKU.COM Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan untuk mencabut gugatan tersebut diambil meskipun sidang perdana belum dilaksanakan.
“Gugatan telah dicabut,” ujar Pengacara Firli, Fahri Bachmid, ketika mengonfirmasi hal ini, Jumat (26/1/2024).
Namun, ia belum memberikan rincian detail mengenai alasan di balik pencabutan tersebut, hanya menyebut adanya beberapa alasan teknis.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada masa kepemimpinan SYL.
Firli tidak menerima penetapan tersangka tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya pada November 2023.
Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel, dan penetapan tersangka Firli dinyatakan sah sehingga penyidikan dapat dilanjutkan.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan kembali pada 22 Januari 2024, kali ini terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan sidang perdana direncanakan digelar di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024. (Ehd)