Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Mesin Pembayaran Parkir di Mal Samarinda Square Disegel Dishub Samarinda

Terkiniku.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil tindakan tegas dengan menyegel mesin pembayaran parkir di Mal Samarinda Square, Jalan M Yamin, Sempaja Barat, pada Kamis (20/3) pagi. Penyegelan dilakukan karena pengelola parkir belum memenuhi syarat perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Fasilitas Parkir pada Pusat Perbelanjaan.

Alat pembayaran di pintu keluar mal terlihat disegel dengan stiker bertuliskan “Dilarang Digunakan” oleh Dishub. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar, melainkan sudah melalui berbagai tahap peringatan dan kesempatan untuk melengkapi perizinan.

“Ini bukan langkah sembarangan. Kami sudah memberikan waktu yang cukup kepada pihak pengelola untuk memenuhi syarat perizinan. Karena hingga saat ini belum ada pemenuhan, maka kami ambil tindakan tegas demi menjaga kepatuhan terhadap aturan,” jelas Manalu.

Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan setiap pengelola fasilitas parkir menyediakan sarana yang layak, sistem pembayaran terintegrasi, dan izin resmi dari instansi terkait. Tujuannya adalah memastikan kenyamanan, keamanan, dan transparansi bagi pengguna jasa parkir agar terhindar dari pungutan liar maupun tarif tidak wajar.

Meski telah diberikan tenggat waktu yang cukup, pengelola Mal Samarinda Square belum berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Oleh karena itu, Dishub Samarinda merasa perlu bertindak tegas demi melindungi konsumen dan memastikan aturan dijalankan dengan benar.

“Selama penyegelan berlangsung, pihak pengelola tidak boleh memungut biaya parkir dari pengunjung. Jika masih ada praktik pungutan, sanksi lebih berat akan diterapkan,” tegas Manalu.

Sampai saat ini, pengelola Mal Samarinda Square belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut. Beberapa petugas keamanan mal tampak berkoordinasi untuk menjaga ketertiban dan menjelaskan situasi kepada pengunjung yang kebingungan mengenai kebijakan parkir gratis selama penyegelan berlangsung.

Dishub Samarinda juga mengingatkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kota ini agar segera melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna fasilitas umum.

“Kami harap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pengelola fasilitas parkir agar lebih tertib dan mematuhi aturan. Kepatuhan hukum adalah bagian dari upaya melindungi hak masyarakat,” tutup Manalu. (Nto)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar