Terkiniku.com, Nasional – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) nyatakan berhenti melakukan penyidikan Dahlan Iskan atas laporan PT Jawa Pos. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Hasil gelar perkara menyatakan Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1965.
Jika gugatan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka sejalan dengan Pasal 32 Perkab No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengapresiasi penghentian penyidikan, lantaran perkara tersebut merupakan ranah perdata. Oleh sebab itu, tidak tepat jika melalui jalur hukum.
“Tidak benar jika Pak Dahlan Iskan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.”
Selain itu, ia juga menyebut, informasi tersebut merupakan hoaks yang sengaja dituliskan untuk menggiring opini.
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)