Terkiniku.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Selain itu, MK menilai dalil permohonan tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan tersebut agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, kata Guntur, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
