Terkiniku.com, Jakarta – Akhir-akhir ini fenomena sound horeg menjadi topik hangat bagi masyarakat Indonesia, karena mengganggu dan menyebabkan kerugian orang sekitar akibat system audio yang berkekuatan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung fatwa haram terkait sound horeg dan perlu tindak lanjut dari pemerintah serta kepolisian.
KH Miftahul Huda Sekretaris Komisi Fatwa MUI menyebutkan, bahwa sudah banyak laporan mengenai sound horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Bahkan sampai merusak kaca rumah warga dan mengganggu pendengaran, polusi suara. Itu sudah dianggap hal yang dilarang oleh agama,” ujar Kiai Miftah, dalam laman MUIDigital.
Ia juga menegaskan, bahwa itu sudah sampai merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban, yang artinya perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian karena sudah masuk pada ranah keamanan.
“Itu tidak bisa terselesaikan hanya dengan fatwa saja, perlu ada tindakan hukum dari Polisi atau Satpol PP karena sudah masuk ke ranah keamanan lingkungan, yang merupakan tugasnya pemerintah dan kepolisian,” timpalnya.
Hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg secara resmi.
Fatwa haram yang sudah tersebar terkait sound horeg merupakan hasil bahstul masail (forum musyawarah) di Pasuruan, Jawa Timur.
“MUI Jawa Timur akan melakukan sidang perkara ini dan mengajak pihak-pihak terkait, dari mulai pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, hingga ahli THT. Jadi belum ada fatwa resmi yang dikeluarkan dari kita terkait hal itu,” tutup Kiai Miftah. (Dil)



