Terkiniku.com, Samarinda – Ratusan ribu liter minuman keras dan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi dimusnahkan oleh Bea Cukai Samarinda, Rabu (6/8/2025), sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Maret 2024 hingga Januari 2025.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai seluruh barang yang dihancurkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan. Sekaligus upaya untuk memastikan barang-barang ini tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujar Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 83/PMK.06/2016 serta telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-135/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Proses pemusnahan juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Tribuana, barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan melalui patroli darat dan laut serta operasi gabungan di wilayah pengawasan Bea Cukai Samarinda.
“Selama 2024, kami melakukan 405 penindakan, delapan di antaranya terkait kasus narkotika. Sedangkan hingga Juli 2025, tercatat 199 penindakan, termasuk enam kasus narkotika. Dari semua kegiatan itu, kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp922 juta,” jelasnya.
Salah satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai bahkan telah memasuki proses penyidikan dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Tribuana menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan ini tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat yang turut membantu dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (nto)