Terkiniku.com, Nasional – Istri Nadiem Makarim Franka Franklin turut menghadiri sidang praperadilan suaminya pada (6/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem turut datang dan mendengarkan jawaban jaksa Kejaksaan Agung mengenai permohonan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelahnya, dilanjut dengan penyampaian jawaban dari tim kuasa hukum Nadiem dan tanggapan dari tim jaksa.
Sementara itu, Franka menyakini suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia meyakini integritas dan hati nurani suaminya.
“Tentunya kami dan keluarga sangat meyakini.”
Diketahui, Nadiem mengajukan Praperadilan melalui pengacaranya, Hana Pratiwi pada Selasa (23/9/2025). Nadiem juga menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menilai, Korps Adhyaksa tidak cukup bukti untuk menyeret dirinya. Selain itu, Hana mengatakan, penetapan tersangka pada Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)



