Sabtu, Januari 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nadiem Makarim Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Terkiniku.com, Nasional – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem menjadi salah seorang tersangka dari lima orang lainnya dalam proyek pengadaan TIK 2019-2022. Program ini digadang sebagai bagian digitalisasi pendidikan.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Meski, angka final masih dihitung oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung menuturkan, Nadiem berperan untuk meloloskan Chromebook dari Google Indonesia pada program di daerah 3T.

Padahal, tawaran serupa ditolak oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) sebelumnya. Sebab uji coba yang dinilai gagal pada 2019.

Nurcahyo melanjutkan, Nadiem pertama kali bertemu pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Serangkaian pertemuan tersebut disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai basis proyek pengadaan laptop.

Setelahnya, Nadiem menghelat rapat tertutup melalui Zoom dan mewajibkan penggunaan Chromebook dalam skema pengadaan. Padahal proyek belum resmi dimulai.

“Untuk meloloskan Chromebook, juknis, dan juklab dibuat dengan spesifikasi yang sudah mengunci, yaitu Chrome OS.”

Berita ini dilansir dari harian.disway.id

(mlt)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar