Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Oknum petugas sampah terungkap sebagai pelaku penjambretan di Damanhuri.

SAMARINDA, TERKINIKU.COM Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap identitas pelaku penjambretan di Jalan Damanhuri Gang Melati Blok 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (16/1/2024) lalu. Pelaku, Surya Saputra (34), merupakan warga Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, yang bekerja sebagai petugas sampah yang berstatus karyawan kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, melalui Kanit Reskrim Bambang Suheri, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tidak hanya berlangsung di lokasi kejadian di Jalan Damanhuri, namun juga di Jalan Merdeka 3. Barang bukti tambahan ditemukan selama penggeledahan.

Saat diinterogasi, Surya mengakui bahwa awalnya tidak ada niatan untuk mencuri di lokasi tersebut. Dia mengambil kesempatan ketika melihat tas tergantung di pohon saat mengantarkan barang ke Jalan Damanhuri. Pelaku panik saat pemilik tas menyadari kejadian tersebut dan mengejarnya, menyebabkan korban terjatuh dan terluka.

“Saat sedang ngurir, saya secara tidak sengaja melihat sebuah tas tergantung di pohon tanpa ada orang di sekitarnya. Tanpa terencana, timbul niat dalam diri saya untuk mengambil tas tersebut. Namun, ketika saya hendak naik motor, pemilik tas yang menyadari kejadian itu langsung mengejar saya,” ujar Surya.

Saat ketahuan oleh pemilik tas, Surya mengakui bahwa dia panik dan segera mempercepat laju kendaraannya, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka. “Setelah berhasil mengambil tas, saya langsung menuju Jalan Damai dan pada sore hari saya pergi ke Merdeka 3, namun sayangnya saya segera ditangkap oleh polisi,” ungkapnya.

Surya juga mengakui aksi pencurian di Jalan Perjuangan Perumahan Graha Mandiri saat rumah kosong. Uang hasil curian digunakan untuk membayar sewa rumah, membeli perabotan rumah, dan melunasi hutang sebesar Rp 1 juta. Alasan utama pelaku adalah karena gaji sebagai pengangkut sampah tidak mencukupi.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, membenarkan bahwa Surya merupakan pekerja sampah di DLH. Jika terbukti sebagai tersangka, DLH akan menghentikan kontrak perjanjian kerjanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sungai Pinang dengan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar