TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, dalam Workshop Konten Kreatif dan Jurnalistik Anti Korupsi, menekankan pentingnya berbagi pengetahuan terkait pengolahan data dan investigasi dugaan kasus korupsi.
Workshop yang berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (24/7/24) itu diawali dengan pemaparan upaya-upaya pengentasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Kita ingin sharing bagaimana mengolah data dan bagaimana menginvestigasi sebuah dugaan kasus korupsi. Sebelumnya kami mencoba sharing terkait upaya-upaya pengentasan korupsi yang sedang kita lakukan,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menyoroti bahwa korupsi hingga saat ini belum tuntas dan menekankan perbedaan signifikan antara korupsi dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, menulis jurnalisme investigatif harus didasari pemahaman mendalam tentang apa itu tindak pidana korupsi.
“Korupsi dan tindak pidana korupsi adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan buruk bisa disebut korupsi dan bersifat koruptif, seperti pegawai yang tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan. Namun, tindakan ini tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi.
“Tindakan seperti menyontek atau absen kerja tidak mengakibatkan penjara karena tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi. Konsep tindak pidana korupsi harus memenuhi kriteria tertentu. Teman-teman jurnalis bisa mengangkat tentang itu,” tambahnya. (Ehd)
Dalam workshop tersebut, Ali Fikri juga memaparkan tujuh tipologi korupsi yang diringkas dari 30 jenis, yaitu:
- Korupsi transaktif (transactive corruption)
- Korupsi yang memeras (extortive corruption)
- Korupsi investif (investive corruption)
- Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption)
- Korupsi defensif (defensive corruption)
- Korupsi otogenik (autogenic corruption)
- Korupsi dukungan (supportive corruption) (Ehd)