Terkiniku.com, Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menuturkan jenis pekerjaan yang masuk kategori gig seperti pengemudiĀ onlineĀ hingga konten kreator akan dilindungi melalui peraturan presiden (perpres).
Ia menilai, skema ini dinilai paling cepat diberlakukan dibanding pembentukan undang-undang. Kemungkinan, kata Hadi, akan menggunakan Perpres terlebih dahulu.
Sementara itu, pekerjaan gig merupakan pekerjaan individu atau proyek jangka pendek yang diselesaikan pekerja lepas untuk klien.
Pekerjaan ini acapkali difasilitasi lewat platform digital seperti pengemudi ojek online atau desainer grafis lepas. meski demikian, pemerintah akan mengkaji opsi pengaturan dalam undang-undang jika diperlukan di masa depan.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, masih dalam proses mendengar masukan dari berbagai pihak. Utamanya, kategori-kategori yang dapat dimasukkan ke dalam kebijakan tersebut.
āAda hal hal yang secara formil itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formil, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formil.” (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



