Home Nasional Pemerintah Memandang KUHAP Perkuat Sistem Hukum Nasional

Pemerintah Memandang KUHAP Perkuat Sistem Hukum Nasional

0
ilustrasi hukum. sumber: freepik

Terkiniku.com, Naional – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan menjadi UU.

“Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-undang KUHAP ini.”

Supratman memandang pembaharuan KUHAP merupakan hal penting dalam memperkuat sistem hukum nasional. Tambahnya, KUHAP baru disahkan usai aturan yang lama digunakan lebih dari empat dekade.

Supratman mengatakan, perubahan ini dibutuhkan tak terlepas dari perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi dan informasi, serta dinamika sosial masyarakat yang telah membawa tantangan baru.

Pihaknya menilai KUHAP diperlukan agar hukum pidana menjadi adaptif dan berkeadilan.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya.

Ia juga berharap, dengan adanya KUHAP baru, hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, serta lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version