TANA PASER, TERKINIKU.COM Pihak Kepolisian Resor Paser belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena masih menunggu penghubungan server dengan Mabes Polri.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, implementasi tilang elektronik di Paser belum dijalankan karena proses penghubungan server dengan Mabes Polri masih dalam tahap pengembangan. Dua perangkat titik tilang elektronik baru telah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, berlokasi di samping SPBU dan Kandilo Plaza.
Meskipun demikian, di Paser seharusnya terdapat empat titik tilang elektronik. Kasat Lantas Polres Paser telah mengajukan usulan untuk menambah perangkat baru kepada Pemerintah Daerah Paser.
“Namun, kami masih menunggu informasi dari pemerintah daerah terkait jumlah penambahan yang akan disediakan,” ungkap Toni Joko Purnomo.
Toni berharap dengan adopsi tilang elektronik, para pengendara motor akan menjadi lebih disiplin, dan hal ini dianggap dapat membantu kinerja Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas.