Home Nasional Pengacara Ronald Tannur Mendapat Tambahan Vonis Menjadi 14 Tahun Kurungan

Pengacara Ronald Tannur Mendapat Tambahan Vonis Menjadi 14 Tahun Kurungan

0
Lisa Rahmat terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. sumber: antara foto

Terkiniku.com, Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Massa tahanan bertambah menjadi 14 tahun penjara dan 11 tahun penjara.

Keduanya terlibat kasus dugaan mufakat jahat pemberian suap untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta Mahkamah Agung (MA).

Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak satu suara dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait lamanya pidana penjara pada Lisa.

“Dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.”

Teguh melanjutkan, korupsi yang makin masif dan terjadi di semua lini, tidak menimbulkan efek jera dan menimbulkan efek pencegahan umum.

Di sisi lain, pidana denda yang diberikan pada Lisa senilai Rp750 jua dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Berita ini dilansir dari tirto.id

(mlt)

Exit mobile version