Sabtu, Januari 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Empat Nelayan Pulau Pari

Terkiniku.com, Nasional – Pengadilan Kantor Zug, Swiss, menerima permohonan gugatan iklim dari empat nelayan dari Pulau Pari, Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional Holcim. Hal ini diumumkan pada Senin (22/12/2025).

Salah seorang penggugat Asmania mengatakan, keputusan tersebut memberi kekuatan untuk melanjutkan perjuangan.

“Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami.”

Gugatan iklim ini dilayangkan oleh empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby. Gugatan diajukan pada akhir Januari 2023.

Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara cepat.

Pulau Pari sebagai tempat tinggal keempat nelayan tersebut, beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Mereka menyebut Holcim menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon. (mlt)

Berita ini dilansir dari antaranews

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar