TERKINIKU.COM, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengonfirmasi bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Andi Harun dan Syaparudin, telah memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen dalam Pilkada Kota Samarinda 2024.
Berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Kesatu dan Kedua, pasangan ini mendapatkan 51.073 dukungan, lebih banyak dari batas minimal yang ditetapkan yaitu 45.332 dukungan.
“Dukungan tersebut tersebar di 10 kecamatan, melebihi syarat minimal sebaran di 6 kecamatan,” ujar Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda.
Sebelumnya, pasangan ini memperoleh 52.868 dukungan, tetapi 1.795 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah final dukungan menjadi 51.073.
Menanggapi pertanyaan dari Bawaslu terkait tanggapan masyarakat, pengunduran diri, dan perubahan tim pendukung, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda, Arif Rakhman, menegaskan bahwa KPU sudah menyelesaikan tanggapan masyarakat dan tidak menerima informasi resmi mengenai pengunduran diri bacalon.
Selain itu, ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam tim pendukung, dan rekapitulasi tetap dilakukan di tingkat kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada perubahan, rekapitulasi tetap dilakukan di tingkat kabupaten,” tutupnya. (Ehd)