Minggu, April 20, 2025
spot_img

Penuhi Syarat Pemekaran, 7 Desa Kukar Ini Akan Dipimpin Pj Kades

TERKINIKU.COM Desa-desa di Kutai Kartanegara (Kukar) telah memenuhi syarat untuk pemekaran, yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Anggana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk minimal memiliki 1.500 penduduk dan 300 kartu keluarga (KK).

“Dari 18 usulan pemekaran yang diajukan, hanya 7 desa yang berhasil memenuhi persyaratan administratif dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar,” ujarnya.

Tujuan dari pemekaran desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat.

Proses ini membutuhkan kerjasama antara pihak desa, DPMD, dan Bagian Pemerintahan. Desa persiapan akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah kecamatan setempat.

Tugas Pj Kades meliputi menjalankan pelayanan dasar, menyiapkan prasarana seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengurus administrasi kependudukan. Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.

Keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif dalam waktu yang ditentukan.

“DPMD akan terus mendampingi selama proses pemekaran untuk memastikan semua berjalan lancar,” tandasnya.

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar