TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Permohonan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga tahun 2025 tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini lantas menimbulkan beragam tanggapan, termasuk dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menjelaskan bahwa keputusan MK merupakan hasil dari kesepakatan bersama beberapa kepala daerah di berbagai kabupaten dan kota.
Sebelumnya, para kepala daerah, termasuk Andi Harun, telah menyampaikan petisi untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga tahun 2025. Namun, MK hanya sebagian mengabulkan permohonan tersebut dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru hasil pemilihan tahun 2024.
“Meskipun tidak ada perpanjangan masa jabatan, tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah,” ujar pria nomor satu di Kota Samarinda itu.
Lanjutnya, seluruh kepala daerah, akan terus bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas mereka hingga dilantiknya pengganti mereka.
Ia juga kembali menegaskan bahwa tidak akan ada kekosongan kepemimpinan, dan para pejabat akan terus menjalankan tugas mereka secara efektif.
Dengan itu, ia menaruh harapan besar agar putusan MK ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan di daerah.
“Diharapkan situasi politik dan administratif di daerah dapat tetap stabil dan terkendali meskipun ada perubahan kepemimpinan yang terjadi,” tandasnya. (Ehd)