Terkiniku.com, Nasional – Pembayaran royalti lagu menimbulkan kecemasan di kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, terdapat musisi yang menuntut royalti atas pemutaran lagunya.
Banyak pemilik resto atau kafe yang memilih tidak memutar musik demi menghindari resiko hukum. Kondisi tersebut justru membuka ruang bagi kebangkitan musik tradisi. Sebab musik tersebut telah lama ditinggalkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran musik di ruang publik seperti kafe diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Meski begitu, musik tradisional seperti gamelan, lancaran, dan ladrang masuk dalam kategori domain publik. Sehingga siapa pun boleh memainkan tanpa membayar royalti.
Sementara itu, sejumlah musisi menyatakan secara terbuka atau memperbolehkan lagu-lagu mereka diputar di kafe tanpa royalti. Sejauh ini, beberapa musisi yang menyatakan hal tersebut adalah Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly van Houten dan Juicy Luicy, dan beberapa diantaranya.
Berita ini dilansir dari Tempo.co
(mlt)