Home Nasional Polisi Tidak Diperkenankan Duduki Jabatan Sipil Jika Tidak Pensiun atau Mundur

Polisi Tidak Diperkenankan Duduki Jabatan Sipil Jika Tidak Pensiun atau Mundur

0
ilustrasi polisi. sumber: freepik

Terkiniku.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota polisi aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil. MK mengabulkan permohonan perkara terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Amar putusan, mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, menyampaikan pandangan dan menyebutkan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat yang harus dipenuhi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil.

 Lalu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Imbasnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma UU tersebut.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, danya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002.

Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version