TERKINIKU.COM Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang tinggal di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Kebumen.
Dalam pidato yang disampaikannya, Presiden Jokowi mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah sengketa dan konflik agraria yang disebabkan oleh ketiadaan sertifikat tanah di kalangan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa lemahnya dukungan kepemilikan tanah oleh warga dapat mengakibatkan kerentanan terhadap konflik dan permasalahan agraria yang kompleks.
Presiden menyampaikan data yang menunjukkan bahwa pada tahun 2015, sebanyak 80 juta warga Indonesia memiliki lahan tanah, namun mereka tidak memiliki sertifikat. Situasi ini menjadi pemicu sengketa yang melibatkan berbagai pihak, seperti antarwarga, warga dengan pemerintah, dan bahkan warga dengan perusahaan.
“Permasalahan ini menyebabkan kehebohan di berbagai lapisan masyarakat,” bebernya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan hasil pengecekan yang dilakukan pada tahun 2015. Dari total 126 juta bidang tanah yang dimiliki oleh warga, hanya 46 juta yang memiliki sertifikat. Fakta ini mengindikasikan adanya defisit sebanyak 80 juta bidang tanah yang pada saat itu belum memiliki sertifikat. Jokowi menegaskan bahwa pada tahun tersebut seharusnya telah ada 126 juta sertifikat sesuai dengan jumlah bidang tanah yang ada di Republik Indonesia.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah bukan hanya sebagai tanda kepemilikan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menghindari konflik agraria yang dapat merugikan semua pihak.
Selain itu, ia menyoroti urgensi peningkatan kepemilikan sertifikat tanah sebagai langkah positif untuk memperkuat hak kepemilikan masyarakat terhadap lahan mereka.
“Sekaligus menciptakan stabilitas, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di berbagai wilayah,” tutupnya.