Home Nasional Reformasi Kultural Polri Perlu Dilakukan Untuk Penegakan Hukum Humanis

Reformasi Kultural Polri Perlu Dilakukan Untuk Penegakan Hukum Humanis

0
ilustrasi polisi. sumber: pixels

Terkiniku.com, Nasional – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sarifuddin Sudding menekankan perlunya reformasi kultural di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut merupakan bagian dari pembenahan institusi penegak hukum.

Disampaikan pada Kamis (18/9/2025) lalu dalam rangka menyerap masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Tepatnya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur.

Sudding menilai, reformasi kepolisian sejauh ini terlalu menekankan pada aspek struktural serta birokratis. Sementara mengenai sikap mental serta budaya kerja aparat di lapangan belum tercapai.

Maka, masih terdapat laporan masyarakat yang diabaikan. Tindakan represif oleh oknum serta perilaku aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik.

“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah.”

Ia mengatakan, kita tidak bisa berharap perubahan nyata apabila mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan. Penyalahgunaan wewenang acapkali terjadi sebab lemahnya kontrol budaya internal.

Selain itu, dibarengi pula minimnya implementasi nilai profesionalisme. Sehingga, ia mendorong pengaduan masyarakat menjadi indikator kinerja aparat, bukan dianggap sebagai ancaman institusi.

Berita ini dilansir dari harian disway

(mlt)

Exit mobile version