Terkiniku.com, Nasional – Pemerintah sedang merampungkan aturan baru mengenai pemberian hak kesejahteraan bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut mencakup perlindungan hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan tersebut dicanangkan akan rampung pada penghujung tahun 2025. Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Parsetyo Hadi mengatakan, draf Perpres telah diterima.
Saat ini, sedang dalam tahap akhir pembahasan lintas kemeneterian serta pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator.
“Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak.”
Pemerintah menargetkan pembahasan antara kementerian terkait dan perusahaan aplikator dapat segera tuntas dalam waktu dekat. Sementara, Prasetyo optimis dapat disahkan sebelum akhir tahun.
“Secara umum kan sudah hampir semua.”
Diketahui regulasi tersebut telah diungkap saat perwakilan ojol menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu yang lalu. Pertemuan tersebut kemudian mengungkapkan rencana penerbitkan regulasi kesejahteraan ojek online. (mlt)
Berita ini dilansir dari harian disway



 
                                    