Terkiniku.com, Nasional – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat pernyataan pada Jumat (22/8/2025) bahwa ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo merupakan ijazah asli.
Pernyataan tersebut memicu berbagai kritik. Salah satunya berasal dari kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudun. Ia mengatakan, pertanyaan terkait keabsahan ijazah tidak memerlukan izin institusi manapun.
“Ini adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin pasal 28 UUD 1945.”
Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengakses informasi terkait dokumen pendidikan. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari transparansi yang semestinya dijaga lembaga pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, ia menilai klarifikasi tersebut hanya pengulangan narasi lama. Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono tidak pernah menyasar kepada institusi atau UGM sebagai tergugat.
“UGM seharusnya menampilkan bukti resmi, bukan sekadar mengulang klaim lama.”
Ia juga menekankan, narasi tersebut tidak memiliki nilai hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.
“Statement dari UGM jutsru menganggu proses penyidikan seolah-olah ada narasi yang ingin dibangun.”
Pasalnya, membenarkan keabsahan ijazah tanpa prosedur hukum dapat memengaruhi opini publik secara tidak adil.
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)