Sabtu, Januari 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rilis Aturan, Koperasi hingga Ormas Boleh Kelola Tambang

Terkiniku.com, Nasional – Pemerintah resmi memperbolehkan koperasi, organisasi masyrakat (ormas) hingga Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengelola tambang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Dalam Pasal 17 ayat 4 (a) dijelaskan, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah atau Badan Usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyrakatan akan diberi prioritas mengelola tambang.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik PP tersebut. Kini, koperasi memiliki alas hukum untuk mengelola tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Sementara itu, penegasan peran koperasi di sektor tambang minerba, selain Pasal 7 ayat 4 (a) tertuang dalam tiga pasal pada PP tersebut. Pertama, Pasal 26 C mengatur soal verifikasi kriteria administrasi serta legalitas koperasi oleh Menteri Koperasi.

Kemudian, Pasal 26E disebut, koperasi memperoleh izin tambang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, Pasal 26F, luas WIUP mineral logam atau batu bara dikelola sampai 2.500 hektar.

“Membuka peluang baru dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.”

Ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Juga mendorong pemerataan ekonomi.

“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas dan koperasi menjadi badan usaha yang lebih baik bagi masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah dengan potensi tambang,” pungkasnya.

berita ini dilansir dari tirto.id

(mlt)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar