Terkiniku.com, Samarinda – Ketidakpastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kalimantan Timur menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga non-ASN. Dengan kontrak kerja yang hanya berlaku hingga Maret 2025, banyak yang khawatir akan kehilangan penghasilan jika proses pengangkatan tidak segera dilakukan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menegaskan bahwa penundaan tersebut bukanlah keputusan pemerintah daerah, melainkan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Komisi II DPR RI masih melakukan penyelarasan terkait kebijakan ini.
“Proses ini masih dalam tahap sinkronisasi di tingkat pusat, jadi kami masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Rudy Masud di Gedung DPRD Kaltim, belum lama ini.
Ia berharap, meskipun ada kendala administratif, pengangkatan P3K tetap bisa berjalan sesuai jadwal.
“Seharusnya ini dijadwalkan tahun ini, semoga bisa terealisasi tanpa penundaan lebih lama,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, meminta tenaga non-ASN untuk tetap bersabar karena keputusan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami memahami keresahan yang terjadi di lapangan, tetapi ini bukan wewenang pemerintah provinsi. Kami akan terus berkoordinasi agar ada kejelasan dalam waktu dekat,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memastikan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat guna mempercepat kejelasan nasib tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi P3K.
Mengingat pentingnya SDM dalam pembangunan daerah, isu ini tentu menjadi perhatian, termasuk bagi para pemangku kebijakan di DPRD Kaltim yang selama ini aktif mengawal kesejahteraan tenaga kerja di Benua Etam.