Terkiniku.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Tim Intelijen Gabungan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Wendi (47), terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kawasan bisnis The Concepts di Kota Samarinda. Penangkapan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat.
Wendi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar telah dikembalikan oleh terpidana.
Perkara ini berawal dari pengucuran dana sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur melalui PT MMPHKT kepada PT MJC untuk pelaksanaan proyek pembangunan The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak terealisasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen SIRI Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda. Terpidana diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Setelah berhasil diamankan, pada Jumat, 23 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dengan menitipkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terhadap buronan. “Kejaksaan tidak akan berhenti memburu terpidana yang berupaya melarikan diri dari proses hukum. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi,” tegas Toni mengutip pernyataan pimpinan pusat. (nto)