Terkiniku.com, Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia menyebut bahwa guru merupakan beban negara. Video mengenai perkataannya tersebut tersebar luas di media sosial.
Mengenai hal tersebut, melalui akun pribadinya, Sri Mulyani menyebut video tersebut merupakan konten digital yang dimanipulasi dengan kecerdasan buatan.
“Potongan video yang beredar seolah olah saya menyatakan guru sebagai beban negara adalah hoax.”
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa faktanya, ia tidak pernah menyatakan bahwa guru sebagai beban negara. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan, gaji DPR sebesar Rp3 juta per hari tidak benar.
Lebih lanjut, pemerintah telah mengatur gaji guru PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Senilai Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Sementara guru PNS mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)