Terkiniku.com, Nasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan.”
Kasus ini naik tahap penyidikan sebab ditemukannya dua alat bukti, yakni adanya alat berat di TKP dan kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai.
Pihaknya memastikan, penyidik akan menelusuri siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
“Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi.”
Dalam kesempatan yang sama, penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya, mengatakan, penyidikan ini atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai. Selain itu, saat tim gabungan mendatangi TKP KM 8, didapati dua buah ekskavator dan satu buldoser yang kemudian diamankan.
“Ditinggalkan begitu saja alat berat.”
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya.
Identifikasi menunjukkan, kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader. (mlt)
berita ini dilansir dari antaranews.com



