Home Nasional Sudah Bisakah Rakyat Pecat Langsung DPR?

Sudah Bisakah Rakyat Pecat Langsung DPR?

0
ilustrasi instansi. sumber: freepik

Terkiniku.com, Nasional – Lima orang mahasiswa bisa saja berpeluang tercatat dalam sejarah sistem pemerintahan di negeri ini. Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna mengetuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyodorkan gugatan penting.

Mereka memohon pada MK agar rakyat, dalam hal ini konstituen, dapat memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Mereka melayangkan permohonan gugatan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dalam laman resmi MK.

Dalam agenda perbaikan permohonan yang dilakukan secara daring beberapa waktu lalu, mereka menguraikan kepada Hakim Konstitusi kedudukan hukum atau legal standing yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional.

Hak tersebut, hak politik sebagai warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). (mlt)

berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version