Terkiniku.com, Nasional – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Bagian dari delapan program prioritas nasional, Perpres ini menekankan peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan penguatanw reformasi birokrasi. Salah satu poin, menyoroti dukungan finansial.
Selain itu, dukungan non finansial bagi pendidik dan tenaga kependidikan turut dilakukan sebagai bentuk perlindungan sekaligus upaya peningkatan kualitas hidup.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi PNS, PPPK, tenaga kesehatan, guru, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyebut, penyesuaian gaji juga mencakup pejabat negara yang termasuk juga dirinya sendiri. Hal itu ia sampaikan setengah bergurau.
Ia juga mengatakan, kebijakan ini telah melalui kajian komprehensif ddan dirancang untuk mendukung keberlanjutan sistem penggajian nasional.
Berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)



