Terkiniku.com, Nasional – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Jumlah pengurangan masa tahanan tersebut yakni selama empat bulan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, remisi empat bulan tersebut berupa remisi umum selama satu bulan dan ditambah remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.
“Iya betul, yang bersangkutan mendapat remisi.”
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, remisi umum memang diberikan tiap 17 Agustus bagi narapidana yang telah menjalani masa tahanan enam bulan hingga satu tahun, dengan pengurangan satu bulan.
Adapun remisi dasawarsa, katanya, diberikan pada narapidana yang menjalani pidana penjara ataupun kurungan, termasuk pidana pengganti. Besaran remisi ini ditetapkan sebesar 1/12 dari masa hukuman. Batas maksimal yang diberikan adalah tiga bulan.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.”
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)