Terkiniku.com, Samarinda – Suasana tenang di permukiman warga di Jalan P Suriansyah, Gang 04, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, mendadak ramai pada Minggu (19/1) siang. Seorang pria muda, Zair (24), warga Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan oleh warga karena kedapatan mencuri sandal di pekarangan rumah.
Fadil (39) warga sekitar menjelaskan, awalnya Zair datang ke permukiman mereka sekitar pukul 12.10 Wita. Rupanya, kedatangan Zair memiliki niat buruk. Benar saja, selang tak berapa lama Zair mengambil sepasang sendal yang ada di depan rumah warga.
“Kami sudah curiga sejak awal Zair datang. Saat dia mencuri itulah kami langsung menangkapnya,” ungkap Fadil.
Setelah menangkap basah Zair, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Agar tidak melarikan diri sembari menunggu petugas datang. Kedua tangan Zair diikat.
Menurut Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Unit Patroli 110 Polresta Samarinda langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, Zair sudah diamankan warga. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan. Zair yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, diketahui menyelipkan sebilah pisau di pinggang sebelah kirinya. Pisau tersebut memiliki gagang berwarna hijau dengan panjang sekitar 22 cm. Ketika dimintai keterangan, Zair mengaku membawa pisau tersebut untuk berjaga-jaga dan melindungi diri.
“Zair kami amankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” jelas Satria, Senin (20/1) .
Kapolsekta menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin di ruang publik merupakan pelanggaran serius. “Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal serupa. Keselamatan dan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Zair kini ditahan di Polsekta Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Zair akan menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Satria berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Program patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Samarinda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkas Kapolsekta. (nto)