Kamis, Januari 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Pelayanan, BGN Luncurkan Aturan Maksimal Produksi MBG per Hari

Terkiniku.com, Nasional – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan aturan baru untuk membatasi jumlah produksi makanan harian di tiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program MBG yang akan diperjelas melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tiap SPPG diperbolehkan memproduksi 2.500 porsi per hari. Dua ribu porsi untuk peserta didik dan lima ratus porsi untuk kelompok 3B, yakni ibu hamil, menyusui, dan balita.

Meski begitu, SPPG yang memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkenankan meningkatkan produksi hingga tiga ribu porsi per hari.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, aturan tersebut diluncurkan guna menjaga kualitas.

“Dibuat agar setiap SPPG bisa menjaga kualitas dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.”

Lebih lanjut, Nanik menyebut, pembatasan ini bukan sekadar jumlah, melainkan bagian dari sistem pengendalian mutu. (mlt)

Berita ini dilansir dari harian disway

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar