Terkiniku.com, Nasional – Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum akan dijatuhi sanksi penurunan pangkat atau demosi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025.
Dalam Pasal 27A Ayat (1) PP Nomor 35/2025 menyebut, sanksi penurunan pangkat dapat dikenakan pada prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi ini, akan dijatuhi setelah adanya putusan pengadilan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Freddy Ardianzah mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya memperkuat kedisiplinan.
Selain itu, menunjukkan tanggung jawab serta menunjukkan integritas prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan pengabdian pada bangsa dan negara.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum, melalui proses peradilan militer, dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat.”
Lebih lanjut, ia juga menekankan, pelaksanaannya akan diatur secara teknis melalui Peraturan Panglima TNI seperti yang tercantum dalam Pasal 27A Ayat (3) peraturan tersebut.
“Aturan ini bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan bagi prajurit agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan kehormatan.” (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id



 
                                    