Home Nasional TPA Suwung Dihentikan, Tindak Lanjut Keputusan Menteri LH

TPA Suwung Dihentikan, Tindak Lanjut Keputusan Menteri LH

0
ilustrasi sampah. sumber: freepik

Terkiniku.com, Nasional – Penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung di Denpasar sudah di depan mata. Operasional TPA Suwung dihentikan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Putusan tersebut tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka pada TPA Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Penutupan TPA Suwung mengakibatkan tanggung jawab untuk mengelola sampah beralih ke sumber, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse Recycle (TPST-3R) menjadi perlu dioptimalkan.

Sayangnya, menurut data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sebanyak 200 dari TPST-3R di Bali tidak berfungsi optimal. Namun, tidak sedikit pula TPST-3R di Pulau Dewata yang mampu bergerak mengolah sampah di daerahnya. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version