Senin, Juni 9, 2025
spot_img

Unjuk Rasa, Puluhan Jurnalis Kaltim Tolak RUU Penyiaran

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan online, menyuarakan protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran melalui poster-poster unik, di depan Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (29/5/24).

UU penyiaran yang menuai protes dari berbagai daerah itu ialah UU No.32 Tahun 2002, pasal 50B ayat (2) salah satunya, dimana mencantumkan larangan konten berita melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Termasuk juga melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Ketentuan dalam RUU tersebut dianggap sangat fleksibel sehingga berpotensi besar menjerat jurnalis. RUU ini akan menjadi ancaman baru bagi jurnalis dan insan pers. Selama ini, banyak jurnalis telah dikenakan sanksi pidana menggunakan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal yang tumpang tindih, seperti kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang diatur dalam Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2). Ketentuan tersebut memberi KPI kewenangan untuk menangani sengketa pers, meskipun selama ini sengketa pers sudah ditangani dengan baik oleh Dewan Pers. Selain itu, Pasal 51 huruf E RUU menyatakan bahwa keputusan KPI terkait hasil sengketa tersebut bisa diajukan ke pengadilan.

Untuk itu, Koordinator Lapangan Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPRD Kaltim yang tidak menerima aspirasi mereka.

“Terlihat jelas, tidak ada satu pun anggota DPRD yang mau menemui kami. Kami sangat kecewa dengan wakil rakyat Kaltim yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Noffiyatul C, jurnalisme investigasi tetap sangat dibutuhkan di Kaltim yang memiliki banyak sumber daya alam. Bahkan tanpa adanya RUU Penyiaran, tugas jurnalisme investigasi sudah cukup menantang.

“Jurnalisme investigasi dianggap sebagai puncak tertinggi dari praktik jurnalistik,” tutupnya. (Ehd)

ARTIKEL TERKAIT

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,377PengikutMengikuti
1,159PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

berita terkini

Komentar